Data Recovery & Hdd Klinik

Media penyimpanan data ini dapat berupa segala macam, misalnya :

Hard disk
form factor : 5.25". 3.5". 2.5", 1.8" dan 1.0"

Form factor 5.25" sudah nyaris musnah, dan tidak digunakan lagi saat ini.

Form factor 3.5" merupakan paling umum, mencakup hard disk SCSI (Small Computer System Interface, baca : scuzzy), SAS (Serial Attached SCSI), SATA (serial ATA, baik versi 1 atau versi 2) dan PATA (Paralel ATA). Hard disk 3.5" ini juga digunakan untuk external drive seperti WD MyBook, Seagate Free Agent Desktop

Form factor 2.5" (berupa PATA/IDE maupun SATA) banyak digunakan di notebook, laptop dan netbook. Model ini juga yang digunakan pada external drive portable seperti yang dijual oleh para produsen, misalnya WD Passport, WD Elements, Seagate Free Agent Go dan Maxtor One Touch.

Form factor 1.8" (berupa PATA/IDE maupun micro SATA) banyak digunakan pada notebook dengan bentuk fisik yang minimalis, misalnya Hp EliteBook. Belakangan hard disk jenis ini juga mulai beredar sebagai protable storage dan storage untuk device tertentu (iPod, Handycam dll).

Form factor 1.0" merupakan yang terjarang dalam dunia hard disk. Produsen yang paling banyak dikenal untuk jenis ini ialah Seagate dan Hitachi.

Flash Storage


Dapat berupa MMC, SD Card, Micro SD/Transflash, Memory Stick Duo Pro, USB Flash Disk, dan Solid State Disk.

Optical storage

Dapat berupa CD/DVD/BluRay Disc dan lainnya

Magnetic Tape

Dapat berupa tape DDS-1, DAT8 (DDS-2), DDS-3, DDS-4, DDS-5, DAT 70, DAT160, DAT320, LTO, Ultrium. Media ini paling rentan terhadap suhu yang berubah-ubah, dan gangguan medan magnet.

Perbedaan data recovery dan digital forensik


Keduanya nyaris identik, namun ada perbedaan mendasar untuk keduanya. Ciri utama digital forensik ialah pembuktian yang diminta oleh klien dalam bentuk report tercetak dan menganalisis lebih jauh mengenai apa saja yang terjadi dalam hard disk tsb selama berfungsi di tangan penggunanya, apakah terjadi pengubahan struktur data, penghapusan oleh pihak yang tidak berwenang dsb. Sedikit banyak, data recovery dibutuhkan dalam proses digital forensik, ketika menghadapi media storage yang error.

Segmen jasa data recovery


Para client yang membutuhkan jasa data recovery membentang mulai dari end user perorangan (home user), professional sampai dengan perusahaan dan lembaga pemerintah departemen/non-departemen. Dalam bentuk khusus, pekerjaan yang mengikat ke lembaga dan perusahaan, sebuah surat perjanjian "Non Disclosure Act" dan Privacy Act" wajib ditandatangani bersama di hadapan notaris untuk menjamin kerahasiaan data client secara tertulis.

Sebuah usaha di bidang data recovery di Indonesia, tidak dapat menentukan bentuk atau jenis media storage apa yang akan diterima dari kliennya. Bisa saja salah satu dari yang disebut di atas, bahkan tidak tertutup kemungkinan, yang belum saya sebutkan di atas.

Kesulitan utama muncul memang pada sebuah kondisi dimana media penyimpanan data telah mengalami kerusakan fisik dan menyebabkan penyelamatan data menjadi lebih sulit dan peluangnya nyaris mencapai kemungkinan <10%.

Research & Development


Sebuah perusahaan data recovery harus tetap up to date menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi storage dari masa ke masa. Seluruh hasil Litbang ini harus didokumentasikan dan dijadikan referensi pekerjaan lanjutan. Beberapa teknik yang valid saat ditemukan awalnya, mungkin saja akan tidak valid beberapa lama kemudian. Riset yang terus menerus diperlukan untuk ini. Sebgai contoh ialah penyelesaian kasus di hard disk vendor Seagate dan Samsung yang semakin advanced dan menggunakan terminal command untuk perbaikan firmwarenya.

Di sisi para developer hard disk, teknologi yang digunakan semakin kompleks karena semakin tingginya kebutuhan density platter. Saat ini diperkirakan density platter di laboratorium produsen hard disk telah mencapai 600 Gbit/inch sq. Hal ini menyebabkan juga kompleksnya pemrograman firmware yang digunakan oleh hard disk.

Saya berusaha terus up to date, menyesuaikan perkembangan teknologi storage terbaru, paling tidak sesuai dengan pangsa pasar di Indonesia.